NADIKABAR.COM — Polisi menangkap dua orang pelaku pencurian di lapangan padel KOCI Padel House milik Coach Justin di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel). Keduanya memiliki peran yang berbeda saat beraksi.

"Keduanya ditangkap pada Senin, 26 Oktober 2026, di kawasan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, dan menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 27 Oktober 2026," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (2/11/2026).

Dalam perkara ini, tersangka IA alias B berperan merusak kunci pintu, masuk ke dalam lokasi, mengambil sejumlah barang. Dia juga berperan menjual barang elektronik tersebut melalui Facebook dengan sistem COD.