Terdakwa kemudian meninggalkan hotel dan pergi ke rumah Gebi Julieta Panggabean di kawasan Marindal I, Deli Serdang. Keesokan harinya, Syawal kembali ke hotel.

Di sana, Syawal sempat berusaha memasukkan tubuh korban ke dalam karung tetapi batal karena mengalami kesulitan. Ia kemudian memilih memasukkan jasad korban ke dalam sebuah boks putih yang diambil dari rumahnya.

Tidak berselang lama, Syawal menghubungi terdakwa Sofwan Habib Rangkuti. Kepada Sofwan, Syawal mengaku telah membunuh seseorang.

Ia pun meminta bantuan Sofwan untuk memindahkan jasad korban.

"Saya khilaf, Bib. Saya sudah membunuh orang," kata Syawal kepada Sofwan.

Sofwan lalu datang dan bertemu dengan Syawal di sekitar hotel. Keduanya lalu pergi ke rumah Syawal untuk mengambil boks tersebut.

Setelah itu, keduanya kembali ke hotel, lalu jasad Rahmadani dimasukkan ke dalam boks. Selanjutnya mereka membawa boks berisi jasad korban dengan menggunakan sepeda motor.

Sofwan mengendarai sepeda motor tersebut, sementara Syawal duduk di belakang sambil memegang boks berisi jasad korban.

Keduanya lalu bergerak menuju kawasan Sungai Denai, Jalan Menteng VII, Gang Rukun, Kecamatan Medan Denai. Sekira pukul 11.30 WIB, Sofwan disebut mengangkat boks dan meletakkannya di dekat pohon pisang.