Nahasnya, keberadaan keduanya diketahui warga. Hal itu membuat keduanya buru-buru meninggalkan lokasi usai meletakkan boks berisi jasad korban.

Syawal kemudian kembali ke rumah pacarnya di Marindal. Dia juga sempat mengajak Sofwan pergi ke Malaysia, tetapi rencana tersebut tidak terealisasi.

Sebelum sempat ke luar negeri, polisi ternyata lebih dulu menangkap Syawal pada 10 Maret 2026 di Jalan Mekatani, Marindal I, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang.

Berdasarkan pemeriksaan, Syawal mengakui telah membunuh Rahmadani dan meminta bantuan Sofwan untuk memindahkan jasad korban.

Sofwan kemudian ditangkap sekira pukul 19.00 WIB di sebuah kos di Jalan Flamboyan, Gang Melati I, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Sunggal.

Kepada petugas, Sofwan mengaku telah membantu terdakwa Syawal membawa serta meninggalkan jasad korban di kawasan Sungai Denai.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, jaksa menjeratnya melanggar Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 479 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Setelah mendengarkan dakwaan, hakim Mohammad Yusafrihardi menutup sidang dan akan diagendakan kembali pekan depan dengan agenda mendegarkan keterangan saksi.