NADIKABAR.COM — Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pembunuhan KDA (19) wanita yang jasadnya ditemukan terikat dalam kamar kos di Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur (Jaktim). Kedua pelaku yang merupakan pria, KDN dan ATW, disangkakan pasal pembunuhan berencana.

"Kedua tersangka diproses berdasarkan Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan (3) KUHP dan/atau Pasal 479 ayat (3) KUHP sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," ungkap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim dalam keterangan, Sabtu (10/10/2026).

Rahim menjelaskan, kedua pelaku ditangkap pada Kamis (8/10) malam. Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda.

Pelaku berinisial KDN ditangkap di Cipinang Muara, Jaktim. Sedangkan ATW ditangkap di Jatiranggon, Kota Bekasi.

Rahim mengatakan pengungkapan dilakukan melalui penyelidikan lapangan, pemeriksaan saksi, dan analisis data digital. Dari proses tersebut, penyidik berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua tersangka.

"Tim melakukan penyelidikan secara bertahap dengan menggabungkan informasi lapangan dan analisis data digital hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku," ujar Rohim.

Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya tali rafia, kain lap, pakaian, pisau, lakban, telepon genggam, dan sepeda motor. Penyidik masih melengkapi proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan tersangka.

Korban ditemukan pada Kamis (8/10/2026) siang. Awalnya, pemilik kosan bernama Sundiyah hendak mengecek kamar kos yang disewa oleh saksi Daniel.

Menurut Sundiyah, Daniel menyewa kamar kos tersebut sejak Selasa (6/10). Namun, sejak serah terima kunci kamar di hari itu, Daniel tidak pernah datang ke kamar kos.

"Dikarenakan tidak ada kabar dari Saudara Daniel, saksi Sundiyah berniat mengecek kos yang akan ditempati Daniel," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Made Budi dalam keterangannya, Kamis (8/10).

Namun, sebelum sempat mengecek kamar kos tersebut, Sundiyah mendapatkan informasi dari penghuni sebelah. Penghuni sebelah menaruh kecurigaan karena tercium bau tak sedap dari kamar tersebut.

"Penghuni kamar kos sebelah menjelaskan bahwa kamar yang akan disewa oleh Saudara Daniel tercium bau tidak sedap," katanya.

Mendengar hal itu, Sundiyah kemudian melaporkan kepada saksi bernama Noval. Noval pun menyarankan agar pintu kamar yang keluar bau tidak sedap dibuka dan sebelum dibuka agar didampingi oleh teman atau Pak RT.

Singkat cerita, para saksi ini kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas Pinang Ranti Aiptu Ragil. Setelah Aiptu Ragil datang, para saksi kemudian membuka kamar tersebut dengan menggunakan kunci duplikat.

"Setelah pintu kamar kos terbuka kemudian dari dalam kamar kos tercium bau tidak sedap serta di kamar mandi ada tergeletak mayat perempuan dengan kondisi terikat," jelasnya.

Unit Reskrim Polsek Makasar kemudian datang ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Jenazah korban telah dievakuasi ke rumah sakit.

Made mengatakan kasus ini masih dalam penyelidikan kepolisian. Made mengungkap kondisi mayat terikat di bagian kaki, tangan, dan leher.

"Kondisi korban dalam keadaan meninggal dunia dengan kondisi terikat kaki dan tangan dengan menggunakan tali rafia," bebernya.

Made mengungkap korban mengalami luka di bagian wajah. Leher korban juga dalam kondisi terikat kaus.

"Muka sebelah kiri mengalami memar serta leher diikat dengan menggunakan baju kaus warna hitam," ungkapnya.