Proses persidangan terhadap JS telah dimulai di Pengadilan Negeri Cikarang pada 27 Oktober 2026. Selanjutnya, pada Rabu (4/11), persidangan dijadwalkan memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Franoto menjelaskan bahwa kabel Impedance Bond merupakan salah satu komponen penting dalam sistem kelistrikan dan pendeteksian keberadaan kereta api pada jalur rel. Kerusakan atau hilangnya komponen tersebut dapat mengakibatkan gangguan pada sistem persinyalan sehingga memerlukan pemeriksaan dan penanganan petugas untuk memastikan keselamatan perjalanan kereta api.
"Gangguan pada sistem pendeteksian jalur tidak boleh dianggap sepele. Setiap kerusakan komponen harus segera ditangani sesuai prosedur keselamatan. Karena itu, KAI sangat serius menyikapi tindakan pencurian maupun perusakan fasilitas perkeretaapian," ucapnya.
KAI Daop 1 Jakarta terus memperkuat pengawasan dan pengamanan aset prasarana perkeretaapian melalui patroli, pemeriksaan berkala, serta koordinasi dengan aparat kepolisian dan pihak terkait. Langkah ini dilakukan untuk mencegah tindakan pencurian, vandalisme, dan gangguan keamanan lainnya yang berpotensi memengaruhi keselamatan serta kelancaran perjalanan kereta api.
KAI juga mengajak masyarakat yang tinggal maupun beraktivitas di sekitar jalur kereta api untuk turut menjaga fasilitas perkeretaapian dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan, khususnya tindakan pemotongan, pengambilan, atau perusakan komponen di sekitar rel.
Kasus pencurian kabel prasarana perkeretaapian di Jakarta dan Bekasi menjadi perhatian pihak Kereta Api Indonesia (KAI). Dua pelaku yang terbukti mencuri kabel bonding rel di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus), telah dijatuhi hukuman masing-masing dua tahun penjara.
KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta menegaskan komitmen menjaga keselamatan perjalanan KA melalui pengamanan prasarana serta dukungan terhadap penegakan hukum atas tindak pidana yang membahayakan operasional perkeretaapian.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 24 September 2026 terhadap terdakwa berinisial AA dan IS. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "melakukan perbuatan yang mengakibatkan bahaya bagi lalu lintas umum kereta api".
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menegaskan pencurian maupun perusakan komponen prasarana perkeretaapian bukan sekadar tindakan yang menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat.
"Komponen kabel pada jalur kereta api memiliki fungsi penting dalam mendukung keandalan sistem perkeretaapian. Tindakan pencurian atau pemotongan kabel tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran ringan karena dapat mengganggu operasional dan berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api," ujar Franoto, Kamis (5/11/2026).
Perkara yang menjerat AA dan IS bermula dari dugaan percobaan pencurian dengan pemberatan dan/atau perbuatan membahayakan lalu lintas umum kereta api pada 15 Mei 2026. Kejadian berlangsung di KM 0+100/200 petak jalan Tanah Abang-Karet, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.