Dalam kejadian tersebut, objek yang menjadi sasaran berupa tiga batang kabel aluminium bonding rel, masing-masing sepanjang kurang lebih 3,6 meter, beserta enam skun atau terminal penyambung kabel. Dua batang kabel diketahui telah terpotong. Peristiwa tersebut menimbulkan nilai kerugian materiil sebesar Rp706.732 dan dilaporkan kepada kepolisian pada tanggal yang sama.

Melalui putusan tanggal 24 September 2026, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama dua tahun kepada kedua terdakwa. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai pengurang masa pidana, dengan ketetapan keduanya tetap ditahan. Barang bukti berupa kabel aluminium dan perlengkapannya juga diputuskan untuk dikembalikan kepada PT KAI.

"KAI menghormati proses dan putusan pengadilan. Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap tindakan yang mengganggu atau membahayakan prasarana perkeretaapian memiliki konsekuensi hukum yang serius," jelas Franoto.

Selain perkara di Jakarta Pusat, KAI Daop 1 Jakarta juga terus mengikuti perkembangan proses hukum terhadap terdakwa berinisial JS dalam kasus dugaan pencurian kabel Impedance Bond Track Circuit di petak jalan Cikarang-Telagabumi, jalur hilir, pada titik Track Circuit 206 KM 40+200, wilayah Bekasi.

Kasus yang dilaporkan kepada kepolisian pada 11 Agustus 2026 tersebut menyebabkan terpotongnya kabel Impedance Bond Track Circuit sehingga mengakibatkan gangguan pada sistem pendeteksian jalur yang ditandai dengan indikasi track merah. Nilai kerugian materiil dalam perkara ini mencapai Rp 12.560.000.

Proses persidangan terhadap JS telah dimulai di Pengadilan Negeri Cikarang pada 27 Oktober 2026. Selanjutnya, pada Rabu (4/11), persidangan dijadwalkan memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Franoto menjelaskan bahwa kabel Impedance Bond merupakan salah satu komponen penting dalam sistem kelistrikan dan pendeteksian keberadaan kereta api pada jalur rel. Kerusakan atau hilangnya komponen tersebut dapat mengakibatkan gangguan pada sistem persinyalan sehingga memerlukan pemeriksaan dan penanganan petugas untuk memastikan keselamatan perjalanan kereta api.

"Gangguan pada sistem pendeteksian jalur tidak boleh dianggap sepele. Setiap kerusakan komponen harus segera ditangani sesuai prosedur keselamatan. Karena itu, KAI sangat serius menyikapi tindakan pencurian maupun perusakan fasilitas perkeretaapian," ucapnya.

KAI Daop 1 Jakarta terus memperkuat pengawasan dan pengamanan aset prasarana perkeretaapian melalui patroli, pemeriksaan berkala, serta koordinasi dengan aparat kepolisian dan pihak terkait. Langkah ini dilakukan untuk mencegah tindakan pencurian, vandalisme, dan gangguan keamanan lainnya yang berpotensi memengaruhi keselamatan serta kelancaran perjalanan kereta api.

KAI juga mengajak masyarakat yang tinggal maupun beraktivitas di sekitar jalur kereta api untuk turut menjaga fasilitas perkeretaapian dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan, khususnya tindakan pemotongan, pengambilan, atau perusakan komponen di sekitar rel.