Barang bukti sabu tersebut terdiri dari paket seberat 1,05 gram, 0,46 gram, 0,46 gram, 0,45 gram dan 0,42 gram. Kelima paket tersebut merupakan barang bukti yang berkaitan dengan peredaran sabu yang dilakukan terduga pelaku.

"Kedua perkara tersebut masih terus kami kembangkan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika maupun obat keras berbahaya," papar Hafid.

Kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Nganjuk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan pihak lain yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), masih terus diburu.