Budiman mengatakan pemukulan terhadap Syarif terjadi pada 8 September 2026 sekitar pukul 11.45 Wita. Saat itu, kedua prajurit tersebut berada di lokasi lahan yang disengketakan dengan keluarga Syarif.
"Kejadian tersebut terjadi pada saat kedua anggota TNI ini berada di lokasi tanah yang ada sengketa," jelas Budiman.
Sengketa lahan tersebut telah bergulir sejak 2014. Lahan itu diketahui merupakan milik orang tua kedua prajurit berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo hingga putusan Mahkamah Agung. Kasasi keluarga Syarif juga ditolak.
Di lahan tersebut terdapat papan berisi putusan pengadilan dari semua tingkatan tersebut.
Kedua prajurit kemudian terlibat cekcok dengan Syarif hingga terjadi pemukulan. Cekcok itu dipicu aksi Syarif yang merekam video dari dekat ke arah kedua prajurit tersebut.