"Rencana hari Senin tanggal 28 September, kedua pelaku akan berangkat ke Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, untuk menjual mobil milik korban," ungkapnya.

Namun, sebelum berhasil melarikan diri, kedua pelaku ditangkap tim gabungan Jatanras Polda Sumut dan Satreskrim Polres Karo.

"Kemudian pada hari Senin tanggal 28 September 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, tim berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku bersama mobil milik korban di Jalan Manunggal 4, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang," jelasnya.