NADIKABAR.COM — Sidang pembuktian kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah masih berlanjut hingga tengah malam. Pemeriksaan 2 saksi di sidang ini baru dimulai pukul 23.50 WIB.

Persidangan masih digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/11/2026), tengah malam. Terdakwa dugaan TPPU selain Febrie dalam perkara ini yakni Don Ritto dan Nurman Herin.

Dalam sidang ini, jaksa lebih dulu memeriksa Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Sementara 2 saksi yang baru diperiksa tengah hari ini yaitu Tan Kian dan Mei Ie Lucy Dewi Kusuma atau Lucy Kweek.

"Harusnya ndak perlulah cari bocoran apa pun begitu ya. Saksi tadi ada yang meminta, diberikan informasi, apa yang akan ditanyakan ini, apa yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri gitu. Ndak usah berkaitan dengan saksi yang lain. Kalaupun ingat saat itu ya ingatnya itu, kan gitu. Kalau tidak ingat ya memang. Ndak usahlah membiasakan cari bocoran," kata hakim mengingatkan Tan Kian dan Lucy di awal pemeriksaan.

Hakim mengingatkan Tan Kian dan Lucy untuk tidak menoleh ke kanan atau ke kiri. Hakim mengingatkan agar Tan dan Lucy berkata jujur.

"Jadi Majelis mengingatkan kepada saksi, apa yang didengar, dialami sendiri, itulah yang disampaikan dan dilihat gitu ya. Ndak usah kemudian dikarang-karang dengan maksud untuk meringankan para terdakwa, atau dikarang-karang untuk memberatkan para terdakwa, ndak usah juga. Jadi apa yang Saudara alami, ceritalah begitu ya," ujar hakim.

Persidangan sempat diskors karena pergantian hari dari Senin (2/11) ke Selasa (3/11/2026). Sidang kemudian dilanjutkan pukul 00.18 WIB.

Untuk diketahui, sidang Febrie Adriansyah sudah berlangsung sejak pukul 10.20 WIB pada Senin (2/11). Sidang dimulai dengan pemberian keterangan pembuka dari jaksa, pengacara Febrie, Don serta Nurman, dan kemudian dilanjutkan pemeriksaan saksi.

Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Febrie dkk juga didakwa melakukan TPPU dengan total Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar).

Febrie disebut menyamarkan uang itu dengan membeli berbagai aset. Jaksa juga menguraikan isi dalam tiga brankas yang dibongkar saat proses penyidikan kasus ini.

Salah satu brangkas berisi emas 74 kg. Jaksa juga menyebut Febrie bersama Don Ritto melakukan TPPU dengan membeli kafe yang biasa jadi tempat mereka nongkrong.