Seiring proses penyidikan berjalan, Dedi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Polisi menetapkan Dedi sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
"Benar (tersangka terkait dugaan gratifikasi)," kata Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi saat dihubungi wartawan, Selasa (11/8/).
Yusuf menyampaikan penyidikan ini dilakukan terkait dugaan penerimaan gratifikasi saat Dedi Congor memegang jabatan Kasi Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai pada periode 2008-2016. Kortas Tipikor Polri menyelidiki kasus dugaan gratifikasi ini di tahun 2017.
"Saat ini penyidik sedang memenuhi P19 Jaksa peneliti," ujar Yusuf.
Terbaru, KPK juga menetapkan Dedi sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka kesembilan dalam kasus dugaan suap pengurusan impor di Bea Cukai.
"Saudara AD, yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, juga telah ditetapkan sebagai tersangka," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (30/10).
Budi mengatakan Dedi ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2026. Penetapan tersangka Dedi dilakukan bersamaan dengan KPK menetapkan status tersangka terhadap Gatot Heroe selaku Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai.
Dedi pun kini dicegah ke luar negeri. Ditjen Imigrasi Kemen Imipas mengatakan pihaknya menerima permohonan pencegahan ke luar negeri yang diajukan KPK terhadap Dedi sejak 23 Oktober lalu. Pencegahan itu berlaku selama 6 bulan ke depan.