NADIKABAR.COM — TNI Angkatan Darat memastikan proses hukum terhadap Letda Inf AG, tersangka dalam kasus meninggalnya Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, berjalan sesuai ketentuan.
"TNI Angkatan Darat menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid. Kami memastikan penanganan perkara ini berjalan secara objektif, transparan, dan profesional," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Donny Pramono dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/10).
Letda Inf AG ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara berdasarkan penyelidikan Denpom Kopassus bersama unsur terkait.
Penyidik telah memeriksa Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengamankan rekaman CCTV, serta memeriksa keterangan dari sejumlah saksi.