NADIKABAR.COM — Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, mendeportasi seorang warga negara India yang memiliki dua paspor sama namun berbeda identitas.

“Petugas kami menemukan kejanggalan pada paspor yang digunakan, kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam hingga terungkap adanya paspor lain dengan identitas berbeda,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri di Denpasar, Bali, Sabtu.

Temuan itu terungkap saat WNA India berinisial SP itu hendak meninggalkan Bali menuju Manila, Filipina, pada Rabu (14/10).

Saat itu, SP sedang menjalani pemeriksaan keimigrasian dan menggunakan paspor berbeda saat masuk Bali. Petugas pemeriksaan keimigrasian kemudian menggiring SP untuk dimintai keterangan.