Selain itu, sebanyak 1.132 unit layanan memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) selama dua tahun terakhir.
"Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya pembenahan tata kelola pemerintahan agar semakin efektif dalam mendukung pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik," ungkap keterangan resmi KemenPAN-RB, Kamis (22/10/2026).
Dari sisi kelembagaan, Kementerian PAN-RB telah menerbitkan 69 Peraturan Presiden tentang organisasi Kabinet Merah Putih dalam waktu kurang dari 100 hari sejak kabinet dibentuk. Penataan organisasi dilanjutkan melalui konsolidasi, penyederhanaan struktur, dan pengurangan tumpang tindih fungsi antarinstansi.