Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Polda Bali melakukan patroli dan menemukan 22 ekor penyu hijau berukuran besar dalam kondisi hidup di perahu tersebut.
Seluruh penyu kemudian dievakuasi ke TCEC Serangan untuk menjalani observasi dan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter hewan Universitas Udayana.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, 20 ekor penyu dinyatakan layak untuk dilepasliarkan, sedangkan dua ekor lainnya masih membutuhkan perawatan lanjutan.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara mengatakan penanganan satwa laut dilindungi harus mengintegrasikan penegakan hukum, pemulihan kesehatan, dan pelepasliaran dengan memperhatikan prinsip kesejahteraan satwa (animal welfare).