Penyu hijau merupakan satwa dilindungi yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut, termasuk ekosistem padang lamun.
Keberadaannya juga menghadapi ancaman dari perdagangan ilegal dan berbagai aktivitas manusia yang mengganggu habitatnya.
Perlindungan penyu hijau di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
Penyu hijau juga tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), yang mengatur secara ketat perdagangan internasional spesies tersebut.