Sejumlah lokasi huntap masih membutuhkan penyelesaian status dan fungsi lahan karena berada di kawasan hutan. Pemerintah terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait agar proses administrasi dapat dituntaskan sesuai ketentuan tanpa menghambat kebutuhan masyarakat akan tempat tinggal.

"Beberapa daerah yang memang terkendala, lahannya itu adalah lahan yang masuk dalam kawasan hutan. Kawasan hutan ini butuh penetapan, pengalihan lahan, fungsi lahan," ujar Amran.

"Kita tidak bisa membangun dengan melanggar aturan yang sudah berlaku," pungkasnya.