Dalam lelang tersebut, pejabat lelang mengesahkan seorang peserta sebagai pemenang, yakni Agni selaku Direktur PT DIOR dengan penawaran Rp 264.080.879.000. Nilai ini mencatatkan kenaikan penawaran sebesar Rp 1 miliar di atas nilai limit awal.
"Terdapat satu peserta lelang yang disahkan dan dinyatakan menang oleh Pejabat Lelang yaitu atas nama Sdr. Agni selaku Direktur dari PT DIOR dengan harga penawaran senilai tersebut di atas," ujar Anang.
Pemenang lelang dikenakan Bea Lelang Pembeli sebesar 3 persen atau Rp 7.922.426.370. Setelah memperhitungkan uang jaminan Rp 130 miliar yang sudah disetor, sisa pelunasan yang harus dibayarkan pemenang lelang yakni Rp 142.003.315.370.
"Seluruh hasil bersih penjualan barang sitaan ini disimpan terlebih dahulu di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan hingga menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht)," jelas Anang.
Sebelumnya, BPA Kejagung juga telah melelang aset sitaan dari perkara Samin Tan berupa 436 ribu ton batu bara. Pada lelang terdahulu, aset tersebut berhasil laku terjual senilai Rp 179.073.527.000 kepada Jhony selaku Kuasa dari PT Batubara Menjangan Lestari.