NADIKABAR.COM — Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan kembali melelang benda sitaan komoditas batu bara milik tersangka Samin Tan (ST). Aset terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT sebanyak 209 ribu ton itu laku terjual dengan nilai Rp 264 miliar.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menyebut, pelaksanaan lelang dilakukan BPA Kejaksaan RI bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya.

"Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya telah melaksanakan lelang benda sitaan berupa komoditas batu bara sebanyak kurang lebih 209.081,97 ton dengan harga penawaran sebesar Rp 264.080.879.000," kata Anang melalui keterangannya, Jumat (30/10/2026).

Anang menjelaskan, lelang dilakukan terkait dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah pada 2016-2025. Pelaksanaan lelang mengacu pada Pengumuman Lelang Benda Sitaan Nomor: B-2822/BPA.2/BPApm.1/10/2026 tanggal 14 Oktober 2026 berdasarkan Penetapan Sita Pengadilan Negeri Buntok Nomor: 43/Pid.B.Sita/2026/PN Bnt tanggal 30 April 2026.

Objek lelang yang ditawarkan terdiri dari batu bara sejumlah ±171.107 MT yang berlokasi di Jetty PT Artha Contractors, serta batu bara sejumlah ±66.000 MT di atas 15 tongkang di area yang sama. Lokasi tepatnya berada di Desa Damparan, Dusun Hilir, Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

Nilai limit objek lelang ditetapkan sebesar Rp 263.080.879.000 dengan kewajiban uang jaminan lelang Rp 130.000.000.000. Penawaran dilakukan secara terbuka atau open bidding melalui portal resmi lelang.go.id hingga Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB.