NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha 15 bank di Indonesia sepanjang 2026 hingga akhir Oktober.

Belasan bank tersebut terdiri dari Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang tersebar di sejumlah daerah.

Bank terbaru yang ditutup adalah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Musyarakah Ummat Indonesia di Tangerang, Banten.

Izin usaha bank tersebut dicabut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 tertanggal 25 September 2026.

BPRS Musyarakah Ummat Indonesia beralamat di Jalan KH Hasyim Ashari Nomor 8, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.

Sebelum pencabutan izin tersebut, OJK telah menutup 14 bank lainnya sejak awal tahun. Pada Januari 2026, otoritas mencabut izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatra Barat pada 7 Januari dan PT BPR Prima Master Bank di Surabaya, Jawa Timur, pada 27 Januari.