Dengan pencabutan izin usaha tersebut, seluruh kegiatan operasional bank dihentikan dan kantor tidak lagi melayani masyarakat.
OJK menyatakan penyelesaian hak dan kewajiban masing-masing bank akan dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis OJK.
Selain itu, direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham dari bank yang izinnya dicabut dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.
Berikut daftar 15 bank yang izin usahanya dicabut OJK sepanjang 2026 hingga 25 September:
1. PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat (7 Januari 2026).2. PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026).3. Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat (9 Februari 2026).4. PT BPR Kamadana, Bangli, Bali (18 Februari 2026).5. PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta (9 Maret 2026).6. PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat (31 Maret 2026).7. PT BPR Sungai Rumbai, Dharmasraya, Sumatra Barat (7 April 2026).8. PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah (25 Juni 2026).9. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur (3 Juli 2026).10. PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta (7 Juli 2026).11. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat (16 Juli 2026).12. PT BPR Citra Bersada Abad, Bekasi, Jawa Barat (19 Agustus 2026).13. PT BPRS Gaido Indonesia, Cianjur, Jawa Barat (1 September 2026).14. PT BPR Pasarraya Kuta, Bali (17 September 2026).15. PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia, Tangerang, Banten (25 September 2026).