NADIKABAR.COM — Polri tengah mengusut 22 perusahaan penanaman modal asing (PMA) terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, paling banyak merupakan perusahaan asal Singapura dan Malaysia.
Hal itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam jumpa pers terkait Penegakan Hukum Karhutla. Asep mulanya memaparkan bahwa pihaknya tengah menangani 104 laporan polisi (LP) terkait dugaan karhutla yang melibatkan koorporasi, 97 diantaranya telah naik ke tahap penyidikan.
"Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi. Yang terdiri dari 1 laporan polisi proses penyelidikan, 89 laporan polisi penyidikan, 3 laporan polisi tahap pertama, 5 laporan polisi P-19, dan 6 laporan polisi henti penyelidikan," kata Asep dalam jumpa pers di Polda Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026).
Asep menjelaskan, penyidik turut mendalami sumber modal dari korporasi yang tengah menjalani proses penyidikan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
"Dari 97 korporasi yang dilakukan penyidikan, kita juga mendalami sumber modal korporasi tersebut, baik yang dari luar maupun dari dalam negeri," ujarnya.