Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, Asep merinci, dari 97 korporasi yang disidik, sebanyak 22 perusahaan merupakan penanaman modal asing (PMA). Diantaranya dari Malaysia dan Singapura.

"Terdapat 22 korporasi dengan penanaman modal asing (PMA). Malaysia 8 perusahaan, Singapura 9 perusahaan, Inggris 2 perusahaan, Cina 1 perusahaan, Jepang 1 perusahaan, Korea Selatan 1 perusahaan," papar Asep.

"Kemudian 75 korporasi lainnya menggunakan penanaman modal dalam negeri," sambung dia.

Sebelumnya diberitakan, Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, empat di antaranya merupakan korporasi penanaman modal asing (PMA) atau investor asing.

"Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektar, dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi. Ini bukan perorangan tapi 20 tersangka korporasi," papar Asep.