"Kritik mengingatkan kami agar tidak terlena, agar terus memperbaiki kualitas kerja, memperkuat transparansi, dan memastikan setiap mandat yang diberikan masyarakat dan daerah dapat dipertanggungjawabkan," sebutnya.

Sultan menyebut DPD RI merupakan wujud konsolidasi demokrasi pascareformasi di Indonesia. Dimana tugas konstitusional lembaga parlemen perlu saling menyempurnakan dan double check.

"Kehadiran lembaga DPD RI secara konstitusional merupakan wujud komitmen konsolidasi demokrasi Indonesia pascareformasi. DPD RI adalah jawaban atas kebutuhan akan institusi demokrasi yang inklusif," ujarnya.