NADIKABAR.COM — Polres Pelabuhan Tanjung Priok masih menyelidiki kasus dugaan penganiayaan terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23. Sebanyak 24 orang kru kapal yang diduga terlibat dalam perkara tersebut diperiksa polisi.

"Kami tengah melakukan proses penyelidikan dan semua ada 24 orang kru kapal berpotensi terlibat kasus ini," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri didampingi Kasat Reskrim AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa, Senin (5/10/2026).

Fajri merinci dari 24 orang tersebut, sebanyak 19 orang berpotensi menjadi tersangka, sedangkan lima lainnya masih berstatus sebagai saksi.

Ia menambahkan pihak kepolisian fokus terhadap kondisi korban yang masih dalam perawatan, baik fisik maupun psikologi korban. Sementara itu, penyidik dari Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah berangkat ke Pulau Aru untuk melakukan penyelidikan kasus ini.