"Kami minta doa agar kasus ini bisa terungkap jelas hingga kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata dia.

Sebelumnya, Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar dugaan tindak penganiayaan dan Tindak Pidana dan Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa empat ABK di atas kapal penangkap cumi KM Maulana 23. Kasus ini terungkap berawal dari patroli siber yang dilakukan jajaran kepolisian.

"Pengungkapan kasus ini berawal saat timnya memantau media sosial pada Senin (1/10) pukul 02.00 WIB. Tim patroli mendeteksi adanya konten viral yang memuat dugaan penganiayaan terhadap ABK," kata Fajri, Jumat (2/10).

Ia mengatakan dari pemantauan patroli siber, pihaknya menemukan satu konten berisikan dugaan tindak pidana penganiayaan kepada ABK.