Anis melanjutkan, aparat negara harus memastikan keselamatan masyarakat dalam setiap langkah penegakan hukum dan pengamanan. Hal ini untuk menghindari penggunaan kekuatan yang tidak diperlukan atau tidak proporsional, serta mencegah timbulnya korban sipil.
"Komnas HAM menegaskan bahwa perlindungan warga sipil harus ditempatkan di atas kepentingan dan tujuan politik pihak mana pun. Tidak ada tujuan politik, keamanan, ataupun tuduhan keberpihakan yang dapat menjadi pembenaran untuk melakukan kekerasan dan merampas nyawa warga sipil," imbuhnya.
Diketahui, penembakan tersebut terjadi di jalanan Distrik Muliama, Rabu (9/9) sekitar pukul 15.53 WIT. Ketiga korban masing-masing bernama Aprida Rapi' (49), Albinus Mehan (35), dan Wili Mbuik (24).
Korban dan rekannya dari Dinas Pertanian awalnya memberikan bantuan ternak anak babi, pengecekan lahan cetak sawah dan penyuluhan peternakan di Distrik Muliama. Sepulang dari kegiatan itu, rombongan diadang KKB hingga tiga korban di antaranya ditembak.