Di sisi lain, keluarga tersebut memiliki persoalan administrasi kependudukan. Agata mengatakan Wirawan dan Mega tidak menikah secara resmi atau tercatat.
Hal itu membuat anak-anak mengalami kendala dalam pengurusan dokumen kependudukan seperti Kartu Identitas Anak (KIA) dan akta kelahiran. "Wirawan dan Mega tidak menikah secara resmi atau tercatat, sehingga anak-anak tersebut terkendala pembuatan identitasnya (KIA, Akta Lahir)," ungkapnya.
Kondisi tersebut juga berdampak pada akses anak-anak terhadap program bantuan sosial dari Pemprov DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta pun memberikan perhatian terhadap kondisi keluarga tersebut.
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta memberikan sejumlah bantuan berupa bubur bayi, biskuit, popok bayi (pampers), serta mainan atau boneka. Dinsos DKI juga berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta serta Kelurahan Pisangan Timur untuk membantu pengurusan identitas anak-anak tersebut.
Langkah itu dilakukan agar ketiga anak tersebut dapat memiliki identitas kependudukan dan selanjutnya memperoleh bantuan dari Pemprov DKI Jakarta. "Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta dan jajaran berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta serta Kelurahan Pisangan Timur agar selanjutnya mendapatkan identitas DKI Jakarta serta bantuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," pungkasnya.