C. Penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp20.600.000.000 dari Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria selaku Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP).
Bahwa selain itu, dalam kurun waktu antara 2020 hingga Juli 2026, jaksa mengatakan Febrie bersama-sama dengan Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang telah melakukan penerimaan uang, tanah dan/atau bangunan yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi. Berikut rinciannya:
A. Penerimaan uang sebesar Rp60.000.000.000 serta tanah dan/atau bangunan dari Andy Chandra Tan selaku pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa (PT BAS) dan Heri Janto selaku Direktur Utama PT BAS melalui Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin dengan menggunakan PT Kresna Pusaka Energi (PT KPE).
B. Penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp203.469.822.832 dari pihak-pihak lainnya yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Febrie. Jaksa merincikan penerimaan Rp203,4 miliar itu terdiri atas:
1). Penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp79.842.093.704 melalui Rekening BCA Nomor 5225291168 atas nama DR Law Firm. Berikut rinciannya:
1. Dari Indonesia Exim sebanyak 4 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp5.200.000.000 terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI periode 2013-2019.
2. Dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) sebanyak 3 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp1.115.000.000 terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI periode 2013-2019.
3. Dari Krakatau Steel sebanyak 2 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp1.180.115.001 terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait pembangunan pabrik Blast Furnace Complex (BFC) PT Krakatau Steel Tbk.
4. Dari Karya Indah Alam Sejahtera sebanyak 3 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp1.300.000.000 terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng.
5. Dari Decky Aditya sebanyak 2 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp300.000.000.
6. Dari Sinarmas Asset Management sebanyak 5 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp950.000.000 terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018.
7. Dari Bandung Indah Gemilang sebanyak 7 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp436.500.000 terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
8. Dari Inti Sumber Bajasakti sebanyak 2 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp1.500.000.000 terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi impor besi dan baja Tahun Anggaran 2016-2021.
9. Dari PT Sinarmas Agro sebanyak 4 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp1.000.000.000 terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) periode 2015-2022.
10. Dari Insani Mandiri Less sebanyak 1 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp25.500.000.
11. Dari Kosasih Wibowo sebanyak 2 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp51.000.000.
12. Dari PT Angkasa Pura II sebanyak 2 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp1.350.342.000.
13. Dari Bandung Indah Gemilang sebanyak 7 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp122.400.000 terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
14. Dari Krakatau Steel sebanyak 1 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp129.945.500 terkait dengan penanganan perkara terkait pembangunan pabrik Blast Furnace Complex (BFC) PT Krakatau Steel Tbk.
15. Dari Sinarmas Asset Management sebanyak 4 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp1.360.000.000 terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018.
16. Dari PT Sinarmas Agro sebanyak 2 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp2.400.000.000 terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tahun 2015-2021.
17. Dari Arka Jaya Mandiri sebanyak 2 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp3.000.000.000 terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi penyelewengan dana Waskita Beton Precast.
18. Dari Inti Sumber Bajasakti sebanyak 3 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp5.400.000.000 terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi impor besi dan baja Tahun Anggaran 2016-2021.