19. Dari PT Jasa Marga sebanyak 1 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp2.001.650.000 terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat (Tol MBZ).

20. Dari Angkasa Pura II sebanyak 1 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp150.038.000.

21. Dari PT Perwira Adhitama Sejati pada Maret 2023 s.d. November 2023 sebesar Rp6.000.000.000 terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam impor besi/baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021.

22. Dari Jasa Marga Persero sebanyak 2 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp2.001.650.000 terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau MBZ.

23. Dari PT Sinarmas Agro sebanyak 2 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp800.000.000 terkait dengan penanganan perkara pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) periode 2015-2022.

24. Dari PT Waskita Beton Precast Mandiri sebanyak 4 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp8.000.743.603 terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau Jalan Tol Layang MBZ.

25. Dari Dhaniar Rosandi sebanyak 3 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp186.000.000.

26. Dari Rumpin Gemilang sebanyak 2 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp3.000.000.000.

27. Dari Nizam Mustafa sebanyak 1 kali penerimaan sejumlah Rp150.000.000.

28. Setoran tunai lainnya sebanyak 2 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp1.992.400.000.000.

29. Dari Eko Wahjoedi sebanyak 1 kali penerimaan sejumlah Rp500.000.000.

30. Dari PT Kencana Cakra sebanyak 1 kali penerimaan sejumlah Rp500.000.000.

31. Setoran tunai lainnya sebanyak 3 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp2.300.000.000.

32. Transfer lainnya sebanyak 5 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp250.000.000.

2). Penerimaan uang seluruhnya berjumlah USD440.990 melalui Rekening BCA Nomor 5225299169 atas nama DR Law Firm dari PT Sinarmas Asset Management.

3). Penerimaan uang berjumlah Rp2.408.658.000 melalui Rekening BNI Nomor 2912197098 atas nama Kantor Hukum Don Ritto dan Rekan. Berikut rinciannya:

- Dari PT Telekomunika seluruhnya berjumlah Rp1.421.450.000 sebanyak 4 kali penerimaan- Dari LPEI seluruhnya berjumlah Rp625.000.000 sebanyak 2 kali penerimaan.- Pada tanggal 7 Mei 2021 sebanyak 1 kali penerimaan sejumlah Rp362.208.000 terkait perkara tindak pidana korupsi jalur transmisi UIP Sumbagut.

4). Penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp900.000.000 melalui Rekening Mandiri Nomor 1010052911680 atas nama Kantor Hukum Don Ritto & Rekan dari Indonesia Exim, terkait perkara tindak pidana korupsi LPEI.

5). Penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp69.493.069.578 melalui Rekening BCA Nomor 2190263307 atas nama Anandita, Vitto dan Rekan. Penerimaan itu bersumber dari:

- Dari PT Arka Jaya Mandiri sejumlah Rp500.000.000.- Dari PT Bukaka Teknik Utama sejumlah Rp1.782.000.000.- Dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) sejumlah Rp4.000.000.000.- Dari Infrastruktur Bisnis Indonesia sejumlah Rp2.250.000.000.- Dari PT Mora Telematika Indonesia sejumlah Rp2.250.000.000.- Dari PT Dinamika Sejahtera Mandiri sejumlah Rp4.994.540.419.- Dari PT Waskita Karya Persero sejumlah Rp2.499.991.300.- Dari PT Sumateraco Langgeng Makmur dan Sumateraco Langgeng Abadi sejumlah Rp24.350.000.000.- Dari Trafigura Asia Trading sejumlah Rp4.509.345.000.- Dari Waskita Beton Precast sejumlah Rp19.207.192.859.- Dari Tekno Infrastruktur sejumlah Rp2.250.000.000.- Dari Sumber Indah Permai sejumlah Rp900.000.000.

6). Penerimaan uang berjumlah Rp44.500.000.000 melalui Rekening Maybank Nomor 2769000090 dan Rekening Maybank Nomor 1084929788 atas nama Kantor Hukum Prime Solution Associates. Detail penerimaan ini yakni:

- Dari PT Perwira Adhitama Sejati sebanyak 5 kali penerimaan selama periode Juni s.d. Juli 2022 seluruhnya berjumlah Rp22.500.000.000 terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam impor baja dan produk turunannya periode Tahun 2016-2021.- Pada tanggal 23 Agustus 2022 sejumlah Rp10.000.000.000.- Dari Jemmy Sutjiawan periode Juni s.d. Juli 2023 seluruhnya berjumlah Rp12.000.000.000 terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.