NADIKABAR.COM — Tiga brankas, 74 kilogram emas batangan, hingga tumpukan uang dalam berbagai mata uang asing terungkap dalam dakwaan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Tak hanya soal jumlah harta, sederet fakta lain dalam dakwaan perkara ini juga membuat siapa pun menghela napas.
Semua itu terungkap dalam sidang perdana perkara TPPU Febrie bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Febrie didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama tiga orang lainnya, yakni Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang, pada 2020 hingga 2026.
"Terdakwa baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin telah menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi, yaitu pada brankas," ujar jaksa.
Adapun fakta yang terungkap dalam sidang dakwaan salah satunya temuan 3 brankas di tiga lokasi yang berbeda. Isinya bukan sekadar uang tunai, tetapi juga 74 kilogram emas batangan dan tumpukan valuta asing dalam jumlah fantastis. Berikut datanya:
- Brankas Koin Money Changer di Jalan Raya, Kelurahan Cipete Selatan
1. 3 lembar uang pecahan SAR 500 senilai SAR 1.5002. 13 lembar uang pecahan SAR 200 senilai SAR 2.6003. 64 lembar uang pecahan SAR 100 senilai SAR 6.4004. 92 lembar uang pecahan SAR 50 senilai SAR 4.6005. 1 lembar uang pecahan SAR 206. 201 lembar uang pecahan SAR 10 senilai SAR 2.0107. 63 lembar uang pecahan SAR 5 senilai SAR 3158. 839 lembar uang tunai USD 100 senilai USD 83.9009. 5 lembar uang pecahan USD 50 senilai USD 25010. 9 lembar uang pecahan USD 20 senilai USD 18011. 2 lembar uang pecahan USD 5 senilai USD 1012. 16 lembar uang pecahan USD 1 senilai USD 1613. 81 lembar uang pecahan SGD 1.000 senilai SGD 81.00014. 15 lembar uang pecahan SGD 100 senilai SGD 1.50015. 17 lembar uang pecahan SGD 50 senilai SGD 85016. 4 lembar uang pecahan SGD 10 senilai SGD 4017. 2 lembar uang pecahan SGD 5 senilai SGD 1018. 2 lembar uang pecahan SGD 2 senilai SGD 419. 2 lembar uang pecahan NZD 50 senilai NZD 10020. 1 lembar uang pecahan VND 100.000
21. 1 lembar uang pecahan VND 50.00022. 2 lembar uang pecahan BND 5 senilai BND 1023. 1 lembar uang pecahan QAR 524. 1 lembar uang pecahan QAR 125. 2 lembar uang pecahan GBP 20 senilai GBP 4026. 1 lembar uang pecahan WON 50.00027. 1 lembar uang pecahan WON 10.00028. 1 lembar uang pecahan WON 1.00029. 1 lembar uang pecahan UEA 50030. 2 lembar uang pecahan UEA 50 senilai UEA 10031. 3 lembar uang pecahan UEA 10 senilai UEA 3032. 2 lembar uang pecahan UEA 5 senilai UEA 1033. 2 lembar uang pecahan INR 500 senilai INR 1.00034. 3 lembar uang pecahan INR 200 senilai INR 60035. 2 lembar uang pecahan RM 100 senilai RM 20036. 1 lembar uang pecahan RM 537. 7 lembar uang pecahan RM 1 senilai RM 738. 10 lembar uang pecahan TWD 100 senilai TWD 1.00039. 1 lembar uang pecahan HKD 50040. 8 lembar uang pecahan HKD 100 senilai HKD 800
41. 15 lembar uang pecahan EUR 100 senilai EUR 1.50042. 4 lembar uang pecahan EUR 50 senilai EUR 20043. 1 lembar uang pecahan EUR 2044. 4 lembar uang pecahan EUR 10 senilai EUR 4045. 3 lembar uang pecahan EUR 5 senilai EUR 1546. 33 lembar uang pecahan THB 1.000 senilai THB 33.00047. 1 lembar uang pecahan THB 10048. 14 lembar uang pecahan JPY 10.000 senilai JPY 140.00049. 1 lembar uang pecahan JPY 5.00050. 7 lembar uang pecahan JPY 1.000 senilai JPY 7.00051. 6 lembar uang pecahan TRY 200 senilai TRY 1.20052. 27 lembar uang pecahan TRY 200 senilai TRY 5.40053. 2 lembar uang pecahan TRY 50 senilai TRY 10054. 1 lembar uang pecahan TRY 20 senilai TRY 2055. 10 lembar uang pecahan CHY 100 senilai CHY 1.00056. 1 lembar uang pecahan CHY 50 senilai CHY 5057. 4 lembar uang pecahan CHY 20 (dikurangi 1 lembar untuk sampling) senilai CHY 8058. 6 lembar uang pecahan CHY 10 senilai CHY 5059. 6 lembar uang pecahan CHY 5 senilai CHY 3060. 3 lembar uang pecahan CHY 1 senilai CHY 361. 41.984 lembar uang pecahan Rp 100.000 senilai Rp 4.198.400.00062. 5.020 lembar uang pecahan Rp 50.000 senilai Rp 251.000.00063. 136 lembar uang pecahan Rp 20.000 senilai Rp 2.720.00064. 300 lembar uang pecahan Rp 10.000 senilai Rp 3.000.00065. 555 lembar uang pecahan Rp 5.000 senilai Rp 2.775.00066. 1.249 lembar uang pecahan Rp 2.000 senilai Rp 2.498.000 dan67. 102 lembar uang pecahan Rp 1.000 senilai Rp 102.000.
- Ruang brankas di rumah Febrie yang beralamat di Sentul, Babakan Madang, Bogor, yang hanya dapat diakses oleh Don Ritto dengan rincian:
1. 1 buah koper berwarna hitam merek Think Pad (koper 1) yang berisi 49 batang emas masing-masing seberat 1 kilogram2. 1 buah koper berwarna hijau (koper 2) merek Polo & Pley yang berisi 25 batang emas masing-masing seberat 1 kilogram
3. 1 buah koper berwarna hitam merek Samsonite (koper 3) yang berisi:a. 26.700 lembar uang pecahan USD 100 senilai USD 2.670.000b. 2.400 lembar uang pecahan SGD 1.000 senilai SGD 2.400.000, danc. 16 lembar uang pecahan SGD 100 senilai SGD 1.600
4. 1 buah koper berwarna putih (koper 4) yang berisi:a. 1.440 lembar uang pecahan SGD 1.000 senilai SGD 1.440.000b. 5.500 lembar uang pecahan SGD 100 senilai SGD 550.000, danc. 14.600 lembar uang pecahan USD 100 senilai USD 1.460.000
5. 1 buah koper berwarna cokelat merek Tumi (koper 5) yang terisi:a. 4.443 lembar uang pecahan USD 100 senilai USD 444.300b. 3.500 lembar uang pecahan SGD 100 senilai SGD 350.000c. 2.899 lembar uang pecahan SGD 1.000 senilai SGD 2.899.000
6. 1 buah koper warna hitam merek Polo Expley (koper 6) yang berisi 9.968 lembar uang pecahan SGD 100 senilai SGD 996.8007. 1 buah koper warna hitam merek Lojel (koper 7) yang berisi:a. 3.810 lembar uang pecahan SGD 1.000 senilai SGD 3.810.000b. 2.780 lembar uang pecahan SGD 100 senilai SGD 278.000c. 13 lembar uang pecahan SGD 10.000 senilai SGD 130.000d. 6.893 lembar uang pecahan USD 100 senilai USD 689.300 dane. 40 lembar uang pecahan SGD 50 senilai SGD 2.000
- 3. Pada brankas di Cafe de'Clan Signature Cipete:
1. 8.899 lembar uang USD 100 senilai USD 889.9002. 1 lembar USD 503. 1 lembar USD 104. 1 lembar USD 55. 31.300 lembar SGD 100 senilai SGD 3.130.0006. 1.479 lembar uang pecahan Rp 100.000 senilai Rp 147.900.0007. 2.220 lembar uang pecahan Rp 50.000 senilai Rp 111.000.0008. 7 lembar uang pecahan Rp 20.000 senilai Rp 140.0009. 7 lembar uang pecahan Rp 10.000 senilai Rp 70.00010. 10 lembar uang pecahan Rp 5.000 dan11. 47 lembar uang pecahan Rp 2.000 senilai Rp 94.000.
Seolah belum cukup dengan temuan brankas, emas dan uang tunai, jaksa juga mengungkap aliran dana dalam jumlah besar.Dalam dakwaan, total penerimaan yang disebut jaksa mencapai Rp346.743.821.282 (Rp346 miliar, ditambah USD440.990 (sekitar Rp7,9 miliar).
Selain didakwa melakukan pencucian uang, jaksa juga mendakwa Febrie memeras pengusaha Tan Kian Rp55 miliar agar tak dijadikan tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Jaksa mengatakan pemerasan ini dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.
"Bahwa dengan tugas dan wewenang Terdakwa selaku Direktur Penyidikan maupun selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Terdakwa dapat menentukan status hukum pihak-pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Aliran tersebut, menurut jaksa, diterima Febrie bersama pihak-pihak lain dalam rentang 2020 hingga 2026. Aliran itu dibeberkan satu per satu dalam persidangan. Saking banyaknya rincian harta dan aliran uang tersebut bahkan bikin geleng-geleng kepala. Berikut lengkanya:
Jaksa mengatakan dalam kurun waktu antara 2020 hingga Maret 2025, Febrie bersama-sama dengan Ferry telah menerima uang dan saham yang diduga merupakan hasil korupsi. Berikut detailnya:
A. Penerimaan uang sejumlah SGD5.000.000 atau setidak-tidaknya setara dengan Rp55.000.000.000 dari pengusaha Tan Kian melalui Ferry Yanto Hongkiriwang terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
B. Penerimaan saham senilai Rp14.000.000.000 dari Michael Njoman selaku Direktur sekaligus Pemilik PT Cahaya Baja Sukses (PT CBS) melalui Ferry Yanto Hongkiriwang dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi (PT TMA) terkait penyelesaian sisa kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (PT KNI).
C. Penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp20.600.000.000 dari Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria selaku Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP).
Bahwa selain itu, dalam kurun waktu antara 2020 hingga Juli 2026, jaksa mengatakan Febrie bersama-sama dengan Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang telah melakukan penerimaan uang, tanah dan/atau bangunan yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi. Berikut rinciannya:
A. Penerimaan uang sebesar Rp60.000.000.000 serta tanah dan/atau bangunan dari Andy Chandra Tan selaku pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa (PT BAS) dan Heri Janto selaku Direktur Utama PT BAS melalui Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin dengan menggunakan PT Kresna Pusaka Energi (PT KPE).
B. Penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp203.469.822.832 dari pihak-pihak lainnya yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Febrie. Jaksa merincikan penerimaan Rp203,4 miliar itu terdiri atas:
1). Penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp79.842.093.704 melalui Rekening BCA Nomor 5225291168 atas nama DR Law Firm. Berikut rinciannya:
1. Dari Indonesia Exim sebanyak 4 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp5.200.000.000 terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI periode 2013-2019.
2. Dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) sebanyak 3 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp1.115.000.000 terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI periode 2013-2019.
3. Dari Krakatau Steel sebanyak 2 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp1.180.115.001 terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait pembangunan pabrik Blast Furnace Complex (BFC) PT Krakatau Steel Tbk.
4. Dari Karya Indah Alam Sejahtera sebanyak 3 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp1.300.000.000 terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng.
5. Dari Decky Aditya sebanyak 2 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp300.000.000.
6. Dari Sinarmas Asset Management sebanyak 5 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp950.000.000 terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018.
7. Dari Bandung Indah Gemilang sebanyak 7 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp436.500.000 terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
8. Dari Inti Sumber Bajasakti sebanyak 2 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp1.500.000.000 terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi impor besi dan baja Tahun Anggaran 2016-2021.
9. Dari PT Sinarmas Agro sebanyak 4 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp1.000.000.000 terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) periode 2015-2022.
10. Dari Insani Mandiri Less sebanyak 1 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp25.500.000.
11. Dari Kosasih Wibowo sebanyak 2 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp51.000.000.
12. Dari PT Angkasa Pura II sebanyak 2 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp1.350.342.000.
13. Dari Bandung Indah Gemilang sebanyak 7 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp122.400.000 terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
14. Dari Krakatau Steel sebanyak 1 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp129.945.500 terkait dengan penanganan perkara terkait pembangunan pabrik Blast Furnace Complex (BFC) PT Krakatau Steel Tbk.
15. Dari Sinarmas Asset Management sebanyak 4 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp1.360.000.000 terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018.
16. Dari PT Sinarmas Agro sebanyak 2 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp2.400.000.000 terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tahun 2015-2021.
17. Dari Arka Jaya Mandiri sebanyak 2 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp3.000.000.000 terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi penyelewengan dana Waskita Beton Precast.
18. Dari Inti Sumber Bajasakti sebanyak 3 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp5.400.000.000 terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi impor besi dan baja Tahun Anggaran 2016-2021.
19. Dari PT Jasa Marga sebanyak 1 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp2.001.650.000 terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat (Tol MBZ).
20. Dari Angkasa Pura II sebanyak 1 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp150.038.000.
21. Dari PT Perwira Adhitama Sejati pada Maret 2023 s.d. November 2023 sebesar Rp6.000.000.000 terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam impor besi/baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021.
22. Dari Jasa Marga Persero sebanyak 2 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp2.001.650.000 terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau MBZ.
23. Dari PT Sinarmas Agro sebanyak 2 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp800.000.000 terkait dengan penanganan perkara pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) periode 2015-2022.
24. Dari PT Waskita Beton Precast Mandiri sebanyak 4 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp8.000.743.603 terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau Jalan Tol Layang MBZ.
25. Dari Dhaniar Rosandi sebanyak 3 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp186.000.000.
26. Dari Rumpin Gemilang sebanyak 2 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp3.000.000.000.
27. Dari Nizam Mustafa sebanyak 1 kali penerimaan sejumlah Rp150.000.000.
28. Setoran tunai lainnya sebanyak 2 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp1.992.400.000.000.
29. Dari Eko Wahjoedi sebanyak 1 kali penerimaan sejumlah Rp500.000.000.
30. Dari PT Kencana Cakra sebanyak 1 kali penerimaan sejumlah Rp500.000.000.
31. Setoran tunai lainnya sebanyak 3 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp2.300.000.000.
32. Transfer lainnya sebanyak 5 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp250.000.000.
2). Penerimaan uang seluruhnya berjumlah USD440.990 melalui Rekening BCA Nomor 5225299169 atas nama DR Law Firm dari PT Sinarmas Asset Management.
3). Penerimaan uang berjumlah Rp2.408.658.000 melalui Rekening BNI Nomor 2912197098 atas nama Kantor Hukum Don Ritto dan Rekan. Berikut rinciannya:
- Dari PT Telekomunika seluruhnya berjumlah Rp1.421.450.000 sebanyak 4 kali penerimaan- Dari LPEI seluruhnya berjumlah Rp625.000.000 sebanyak 2 kali penerimaan.- Pada tanggal 7 Mei 2021 sebanyak 1 kali penerimaan sejumlah Rp362.208.000 terkait perkara tindak pidana korupsi jalur transmisi UIP Sumbagut.
4). Penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp900.000.000 melalui Rekening Mandiri Nomor 1010052911680 atas nama Kantor Hukum Don Ritto & Rekan dari Indonesia Exim, terkait perkara tindak pidana korupsi LPEI.
5). Penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp69.493.069.578 melalui Rekening BCA Nomor 2190263307 atas nama Anandita, Vitto dan Rekan. Penerimaan itu bersumber dari:
- Dari PT Arka Jaya Mandiri sejumlah Rp500.000.000.- Dari PT Bukaka Teknik Utama sejumlah Rp1.782.000.000.- Dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) sejumlah Rp4.000.000.000.- Dari Infrastruktur Bisnis Indonesia sejumlah Rp2.250.000.000.- Dari PT Mora Telematika Indonesia sejumlah Rp2.250.000.000.- Dari PT Dinamika Sejahtera Mandiri sejumlah Rp4.994.540.419.- Dari PT Waskita Karya Persero sejumlah Rp2.499.991.300.- Dari PT Sumateraco Langgeng Makmur dan Sumateraco Langgeng Abadi sejumlah Rp24.350.000.000.- Dari Trafigura Asia Trading sejumlah Rp4.509.345.000.- Dari Waskita Beton Precast sejumlah Rp19.207.192.859.- Dari Tekno Infrastruktur sejumlah Rp2.250.000.000.- Dari Sumber Indah Permai sejumlah Rp900.000.000.
6). Penerimaan uang berjumlah Rp44.500.000.000 melalui Rekening Maybank Nomor 2769000090 dan Rekening Maybank Nomor 1084929788 atas nama Kantor Hukum Prime Solution Associates. Detail penerimaan ini yakni:
- Dari PT Perwira Adhitama Sejati sebanyak 5 kali penerimaan selama periode Juni s.d. Juli 2022 seluruhnya berjumlah Rp22.500.000.000 terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam impor baja dan produk turunannya periode Tahun 2016-2021.- Pada tanggal 23 Agustus 2022 sejumlah Rp10.000.000.000.- Dari Jemmy Sutjiawan periode Juni s.d. Juli 2023 seluruhnya berjumlah Rp12.000.000.000 terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.