NADIKABAR.COM — Jaksa menguraikan temuan di tiga brankas yang dibongkar selama penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dkk. Brankas itu berisi duit yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Hal tersebut diuraikan jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Febrie didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama tiga orang lainnya, yakni Don Ritto, Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang pada tahun 2020 hingga 2026.

"Terdakwa baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin telah menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi yaitu, pada brankas," ujar jaksa.

Berikut rincian temuan dari tiga brankas dalam kasus Febrie ini:

- Brankas Koin Money Changer di Jalan Raya, Kelurahan Cipete Selatan