NADIKABAR.COM — Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya menetapkan lima tersangka kasus pembobolan kartu kredit dengan modus blast SMS palsu (fake SMS). Polisi mengungkapkan, para tersangka memperoleh Rp 50 juta selama tiga bulan beroperasi.
"Dia keterangannya, beroperasi sekitar 3 bulan sebelum ditangkap. Dari penyitaan rekening para tersangka, kami sita uang sejumlah sekitar Rp 50 juta," ujar Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Grawas Sugiharto saat jumpa pers di Gedung Bidhumas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).
Grawas pun membeberkan cara kerja kelima tersangka. Dia menjelaskan, para tersangka menggunakan satu unit mobil yang didalamnya sudah dilengkapi dengan perangkat fake BTS, amplifier, UPS, dan AKI sebagai sumber daya.
Mobil itu, dikemudikan oleh tersangka GM. Tersangka GM beroperasi atas perintah dari tersangka NL. Keduanya rupanya memiliki bos yang juga menjadi salah satu tersangka berinisial AGW.
"Keterangan sementara dari tersangka AGW adalah dia membelinya (perangkat fake BTS) secara online di luar negeri. Dan di importasinya, tercatatnya sebagai amplifier," terang Grawas.
Selain ketiganya, ada dua tersangka lainnya yang masing-masing memiliki peran. Mereka adalah JYI selaku teknisi yang memasang alat fake BTS ke dalam mobil serta AD yang mengatur isi serta jumlah SMS yang akan di-blast oleh GM.
Grawas mengatakan, para tersangka mengatur blast SMS pada titik-titik keramaian, terutama pada saat jam sibuk. Dalam sehari, para tersangka bisa memblast 20 ribu SMS.
"Para pelaku ini memetakan titik-titik keramaian tempat berkumpulnya massa. Karena mereka ibaratnya menebar jala, siapa tahu dari blasting ke tempat keramaian itu ada yang kena phishing," ungkap Grawas.