Jaksa juga menilai rekonsiliasi data kapal tidak dilakukan secara cermat. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan perbedaan tim redaksi data SPB dengan data dalam Berita Acara Rekonsiliasi.
"Tidak memberikan teguran atau peringatan kepada agen kapal maupun pemilik kapal yang tidak membayar kewajiban jasa pandu tunda," ungkap jaksa.
Lebih lanjut, SPB dan SPOG tetap diterbitkan meski kewajiban pembayaran PNBP belum diselesaikan.
Sementara PT Pelabuhan Indonesia (Persero) berposisi sebagai operator dan tidak memiliki akses untuk masuk ke sistem Inaportnet tersebut.
"Kondisi itu semestinya memungkinkan pejabat terkait melakukan verifikasi, terhadap kapal yang masuk ke wilayah perairan wajib pandu sekaligus memastikan kewajiban pembayaran jasa pemanduan telah dipenuhi," tambahnya.
Ternyata hal itu diduga tidak dilakukan sehingga sejumlah kapal dapat beroperasi tanpa menggunakan jasa pandu dan tunda.