NADIKABAR.COM — Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan mendaftar Pilpres 2024, terungkap Wapres Gibran Rakabuming Raka tak memiliki bukti ijazah kelulusan SMA atau sederajat. Putusan MK ini dinilai menjadi bola panas kepada penyelenggara pemilu dan pembuat undang-undang.
Sidang yang digelar di gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10), MK tak menerima gugatan syarat pendidikan Gibran saat daftar Pilpres 2024. MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing mengajukan gugatan.
Namun, dalam sidang tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA saat mendaftar sebagai cawapres pada 2024. Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran.
Ahli dari pihak pemohon, Bivitri Susanti, menyebut putusan MK bukan mengartikan gugatan para pemohon kalah. Bivitri menilai MK melempar bola panas ke sejumlah pihak terkait keputusan tersebut.
"MK berkesimpulan, ijazah SMA Gibran memang tidak ada. Tapi MK tidak lanjut menimbang hal-hal yang diminta pemohon karena pemohon dianggap tidak punya dasar untuk memohonkan perkara ini (legal standing). Istilah hukumnya tidak dapat diterima atau NO (niet ontvankelijke verklaard)," kata Bivitri, dalam akun Threads-nya, Rabu (7/10).
Menurut Bivitri, hakim konstitusi menyatakan tidak menerima gugatan tersebut karena pemohon tidak memiliki legal standing. Oleh karena itu, MK dinilai melempar bola panas atau tanggung jawab ke sejumlah institusi, misalnya terkait impeachment. MK disebut melempar bola panas ke DPR.
"Kalah? Tidak juga. Menurut saya, nampaknya memang ini yang terjauh secara politik yang bisa diputuskan MK. Tetap menilai substansi tapi diganjal sendiri di legal standing," kata pakar hukum tata negara tersebut.
"MK melempar bola panas ke partai-partai di DPR untuk memulai impeachment," kata Bivitri.
Selanjutnya, Bivitri juga menilai MK melempar bola panas ke penegak hukum untuk segera mengusut dugaan manipulasi terkait hal tersebut. Ketiga, MK juga disebut melempar bola panas ke DPR untuk menghukum anggota KPU yang kini menjabat.
"Penegak hukum untuk menginvestigasi manipulasi yang MK temukan. DPR untuk menghukum KPU yang sekarang untuk tidak lagi memilih mereka, bahkan mestinya dipecat," katanya.
Selain itu, Bivitri menilai MK melempar bola panas ke partai agar tidak mencalonkan Gibran pada Pemilu 2029. "Dan melempar bola setengah panas ke partai-partai agar tidak mencalonkan Gibran pada 2029. Dan melempar bola dingin ke Gibran untuk mundur karena malu. Dingin gak tuh?" tambahnya.
Gibran menghormati putusan MK terkait tidak ditemukannya ijazah setara SMA dalam gugatan hasil Pilpres 2024. Gibran mengatakan saat ini akan berfokus untuk menyukseskan visi dan program Presiden Prabowo Subianto.
"Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," kata Gibran Rabu (7/10).