Terkait putusan MK yang tidak dapat mendiskualifikasi dirinya sebagai Wapres meski tidak ditemukan bukti ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan, Gibran menegaskan bahwa dia melanjutkan pendidikan ke jenjang S1 setelah lulus pendidikan setara SMA.

"Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura," katanya.

Gibran mengatakan akan segera merespons lebih lanjut terkait ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

"Itu nanti segera kami follow up," ucap Gibran.

Senada dengan pihak lainnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad turut menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan ijazah Gibran.

"Kan yang pertama kita sudah mendengarkan keputusan Mahkamah Konstitusi. Tentunya kita hormati keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Dasco di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10).

"Dan sudah jelas keputusan yang diambil. Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Nah, oleh karena itu, kita hormati keputusan MK tersebut," sambungnya.

Dasco mengaku belum mempelajari pertimbangan putusan tersebut secara mendalam. Ketum Harian Partai Gerindra itu baru mendengar putusan tersebut.

"Ya, saya belum pelajari secara lebih lanjut keputusannya. Saya hanya mendengar keputusan yang kemudian sudah diputuskan MK. Lain-lain saya belum pelajari," tuturnya.

KPU menjelaskan alasan menerima surat keterangan (suket) penyetaraan SMA/sederajat sebagai pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar Pilpres 2024. KPU mengatakan surat itu diterbitkan oleh lembaga berwenang dan belum pernah dibatalkan.

"Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diucapkan pada 6 Oktober 2026, baik amar maupun seluruh pertimbangan hukumnya. KPU memahami perhatian masyarakat terhadap pemeriksaan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10).

Afif mengatakan KPU telah melaksanakan verifikasi dokumen persyaratan bakal calon pasangan sesuai dengan UU Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Dia mengatakan proses verifikasi dilakukan sesuai mekanisme.

Afif mengatakan dokumen yang diverifikasi saat itu ialah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019. Selain itu, KPU juga memverifikasi Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.