"Inisial KDO dan ATW. Diamankan di Jaktim dan Bekasi. Barang bukti yang diamankan tali rafia warna biru, kaus warna hitam, celana warna hitam," tutur Made.

Kasus ini ditangani Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Polda Metro Jaya. Penangkapan duo pembunuh itu berhasil dilakukan usai penyidik menggabungkan informasi di tempat kejadian perkara (TKP) dan analisis data digital.

"Tim melakukan penyelidikan secara bertahap dengan menggabungkan informasi lapangan dan analisis data digital hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku," ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rohim dalam keterangannya, Jumat (9/10).

Ada dugaan motif ekonomi dibalik aksi keji pelaku. Mereka mengambil uang tunai korban senilai Rp 250 dan ponsel korban.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya tali rafia, kain lap, pakaian, pisau, lakban, telepon genggam, dan sepeda motor. Dua pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 ayat 1 dan 3 KUHP dan/atau Pasal 479 ayat 3 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.