NADIKABAR.COM — Wanita berinisial KDA tewas di dalam kamar mandi kosannya, Jalan Nirbaya, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur (Jaktim). Korban dalam kondisi terikat.

Kaki dan tangan diikat tali rafia. Serta leher diikat kaus.

Kasi Humas Polres Metro Jaktim AKP Made Budi dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026), mengungkapkan ditemukan juga luka pada bagian wajah korban.

"Muka sebelah kiri mengalami memar serta leher diikat dengan menggunakan baju kaus warna hitam," ungkap Made.

Polisi lalu menyidik kasus diduga pembunuhan ini dan menangkap pelaku yang berjumlah dua orang. Kedua pelaku ditangkap di tempat berbeda, Jakarta Timur (Jaktim) dan Bekasi.

Berikut 3 fakta kasus pembunuhan ini hingga pelaku ditangkap:

Jasad korban terungkap dari aroma busuk yang menyengat. Korban ditemukan Kamis siang, sekitar pukul 12.00 WIB.

Awalnya, Sundiyah yang merupakan pemilik kosan hendak mengecek kamar kos tersebut. Kamar disewa oleh saksi Daniel.

Daniel menyewa kamar kos tersebut sejak Selasa (6/10). Namun, sejak serah terima kunci kamar di hari itu, Daniel tidak pernah datang ke kamar kos.

"Dikarenakan tidak ada kabar dari Saudara Daniel, saksi Sundiyah berniat mengecek kos yang akan ditempati Daniel," ujar AKP Made.

Sebelum sempat mengecek kamar kos tersebut, Sundiyah mendapatkan informasi dari penghuni sebelah. Penghuni sebelah mencium bau tak sedap dari kamar tersebut.

"Penghuni kamar kos sebelah menjelaskan bahwa kamar yang akan disewa oleh Saudara Daniel tercium bau tidak sedap," katanya.

Dua pembunuh KDA ditangkap. Mereka ditangkap oleh tim dari Polda Metro Jaya.

Dua pelaku berinisial KDO (22) dan ATW (27) ditangkap di Jaktim dan Bekasi. Adapun barang bukti diamankan berupa tali rafia, kaus, dan celana.

"Inisial KDO dan ATW. Diamankan di Jaktim dan Bekasi. Barang bukti yang diamankan tali rafia warna biru, kaus warna hitam, celana warna hitam," tutur Made.

Kasus ini ditangani Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Polda Metro Jaya. Penangkapan duo pembunuh itu berhasil dilakukan usai penyidik menggabungkan informasi di tempat kejadian perkara (TKP) dan analisis data digital.

"Tim melakukan penyelidikan secara bertahap dengan menggabungkan informasi lapangan dan analisis data digital hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku," ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rohim dalam keterangannya, Jumat (9/10).

Ada dugaan motif ekonomi dibalik aksi keji pelaku. Mereka mengambil uang tunai korban senilai Rp 250 dan ponsel korban.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya tali rafia, kain lap, pakaian, pisau, lakban, telepon genggam, dan sepeda motor. Dua pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 ayat 1 dan 3 KUHP dan/atau Pasal 479 ayat 3 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.