NADIKABAR.COM — Kementerian Perdagangan (Kemendag) memerintahkan 3 merek beras fortifikasi ditarik dari peredaran. Hal ini dikarenakan kandungan gizi dalam ketiga merek besar fortifikasi tersebut tidak sesuai dengan label pada kemasan. Fortifikasi adalah proses menambahkan vitamin, mineral, atau zat gizi tertentu ke dalam makanan untuk meningkatkan kandungan gizinya.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menjelaskan pihaknya sudah melakukan tes kandungan gizi terhadap 12 dari 40 merek beras fortifikasi atau mewakili lebih dari 10% sampel beras fortifikasi yang yang memiliki izin edar di Indonesia.
"Terkait beras fortifikasi kita sudah melakukan kajian, tes ya. Tes terhadap 12 merek dari 40 merek yang memiliki izin edar," kata Moga saat ditemui di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (31/8/2026).
Menurutnya dari seluruh sampel yang di uji, seluruhnya memenuhi ketentuan minimal 10% dari Acuan Label Gizi (ALG) atau Angka Kecukupan Gizi (AKG) sesuai ketentuan dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 tahun 2023. Namun dari 12 merek yang di uji, 3 di antaranya atau 25% sampel, menunjukkan ketidaksesuaian kandungan gizi yang terkandung dalam beras dengan label merek.