Nasional
HALAMAN 1 DARI 2
3 Pembunuh Keji Peselancar di Meksiko Divonis 158 Tahun Penjara
Pengadilan Meksiko menjatuhkan vonis terhadap tiga pria pelaku pembunuhan terhadap tiga orang peselancar. Ketiga terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing selama 158
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 17 Oktober 2026 pukul 10:30 WIB
• ⏱ 1 menit baca
NADIKABAR.COM — Pengadilan Meksiko menjatuhkan vonis terhadap tiga pria pelaku pembunuhan terhadap tiga orang peselancar. Ketiga terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing selama 158 tahun 9 bulan penjara.
Dilansir kantor berita AFP, Sabtu (17/10/2026), kejahatan tersebut terjadi pada tahun 2024 di Ensenada, sebuah kawasan surga selancar di pesisir Pasifik Meksiko.
Kakak beradik asal Australia, Jake (30) dan Callum Robinson (33), beserta teman mereka asal Amerika Serikat, Jack Carter Rhoad (30), tewas dibunuh saat upaya perampokan terjadi.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.