"Namun kendaraan dibawa kabur oleh terlapor sehingga pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 19.000.000," tambah Jaffar.

Polisi kini masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku. Penyidik turut mengamankan satu unit motor korban sebagai barang bukti.

"Pelaku diserahkan ke Mako Polrestabes Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Jafar.