NADIKABAR.COM — Tiga unit rumah di wilayah Jawa Timur (Jatim) di geledah KPK terkait pengembangan perkara kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi (MD). Dua rumah diduga milik Maidi dan keluarga, sedangkan satu rumah lainnya merupakan milik salah seorang camat di wilayah Madiun.
"Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi rumah dalam pengembangan penyidikan perkara di Kota Madiun. Bahwa penyidik melakukan pengembangan untuk dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU," terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026).
"Di mana tiga lokasi rumah yang dilakukan penggeledahan yaitu rumah Saudara MD (eks Wali Kota Madiun), kemudian rumah dari Saudara HD yang merupakan pihak keluarga dari Saudara MD, dan juga rumah dari salah seorang camat di lingkungan Kota Madiun," sambungnya.
Budi mengatakan penggeledahan ini menjadi bagian dari penelusuran aset yang dilakukan KPK untuk perkara TPPU Maidi. Penelusuran aset ini pun diharapkan dapat memaksimalkan pemulihan aset yang dilakukan KPK dalam perkara ini.
"Kegiatan penggeledahan tersebut sebagai bagian dari upaya paksa pada tahap penyidikan perkara ini adalah untuk melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan oleh penyidik untuk membangun konstruksi secara utuh dari pengembangan penyidikan perkara ini, termasuk untuk menelusuri konversi aset-aset itu apa saja yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku," ungkap Budi.
Budi belum merinci hasil dari penggeledahan yang dilakukan ini. Dia menyebut proses penggeledahan masih berlangsung.
"Saat ini teman-teman masih di lapangan, penggeledahan masih berprogres. Nanti kami akan sampaikan hasil dari kegiatan penggeledahan hari ini," kata dia.
Diketahui, KPK mengusut perkara baru yang merupakan pengembangan dari perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan tersangka Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Kasus baru tersebut terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (23/9).
Budi menjelaskan penyidik masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) yang bersifat umum. Dia mengatakan penyidik belum menetapkan tersangka.
"Saat ini masih sprindik umum, belum ada penetapan tersangka. Sprindik barunya terbit per September 2026," tutur Budi.
KPK telah melakukan pemanggilan lima orang saksi. Dari lima saksi yang dipanggil, tiga di antaranya sudah pernah diperiksa dalam perkara awal.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Kota Madiun," ujarnya.
Maidi sendiri telah dituntut 7 tahun 2 bulan penjara dalam perkara korupsi. Jaksa KPK juga menuntut Maidi membayar uang pengganti lebih dari Rp 8 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK Palupi Wiryawan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/9). Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Maidi terbukti melakukan korupsi.
"Menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa Maidi dengan pidana penjara selama 7 tahun 2 bulan," kata jaksa Palupi Wiryawan, seperti dilansir NadiKabar, Rabu (23/9).
Selain pidana penjara, Maidi dituntut membayar denda Rp 205 juta. Jaksa juga menuntut Maidi membayar uang pengganti sebesar Rp 8.005.384.790.