NADIKABAR.COM — Polda DIY sudah menetapkan tiga tersangka kasus pembubaran ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS), Sewon, Bantul pada 24 Mei lalu. Namun ketiga tersangka hingga kini belum ditahan, Polda DIY pun menjelaskan alasannya.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan, menjelaskan usai merilis penetapan 3 tersangka tersebut pada Jumat (14/8) lalu, pihaknya juga langsung mengirimkan surat pemanggilan terhadap ketiganya. Menurutnya, ketiganya juga sudah memenuhi pemanggilan tersebut namun ia tak memaparkan waktunya.
"Penyidik telah menetapkan tiga tersangka, kemudian telah dipanggil sebagai tersangka, dan kemarin ketiga tersangka tersebut sudah hadir. Artinya kooperatif ya, tiga-tiganya hadir untuk diperiksa sebagai tersangka," jelas Ihsan saat ditemui di Mapolda DIY, Rabu (26/8/2026).
Namun setelah pemanggilan sebagai tersangka itu, kata Ihsan, penyidik menilai jika para tersangka kooperatif. Atas alasan itu, pihaknya menilai penahanan terhadap ketiga tersangka belum akan dilakukan.
Namun Ihsan menegaskan pemeriksaan terhadap tiga tersangka dan penanganan kasus ini terus berjalan. Ihsan juga tidak memaparkan kapan ketiga tersangka akan ditahan.
"Kehadiran ini adalah bentuk bahwa mereka kooperatif ternyata, sehingga tentunya penyidik punya pertimbangan berdasarkan KUHP ya. Dengan salah satunya tadi ketiganya selama ini selama diperiksa sebagai saksi, diperiksa sebagai tersangka, kooperatif dinilai oleh penyidik sehingga belum dilakukan penahanan," ujarnya.