Para Tersangka dikenakan dugaan Tindak Pidana Terhadap Kehidupan Beragama atau Kepercayaan dan Sarana Ibadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (3) atau Pasal 303 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk diketahui, perkara itu bermula ketika massa membubarkan ibadah di GMS Bantul pada Minggu (24/5) lalu. Pihak gereja menyebut pembubaran ibadah itu dilakukan dengan intimidasi dan ancaman.

Video aksi pembubaran itu juga viral di media sosial. Humas GMS Pusat, Josiah Michael menyesalkan adanya pembubaran ibadah yang disertai intimidasi dan ancaman kepada para jemaat di Bantul pada Minggu (24/5) lalu.

"Kami sangat menyesalkan terjadinya insiden pembubaran ibadah yang diikuti dugaan tindakan intimidasi dan ancaman baik secara fisik dan verbal dari sekelompok oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap saudara-saudara GMS Bantul," kata Humas GMS Pusat, Josiah Michael dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).

"Kejadian ini menyisakan luka dan trauma pada jemaat terutama jemaat yang masih anak-anak," ujarnya.