NADIKABAR.COM — Tiga wakil rektor (warek) dan sejumlah dosen Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto diperiksa KPK di Polresta Banyumas. Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru dengan tersangka Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq.

"Saksi dalam dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. Pemeriksaan dilakukan Polresta Banyumas," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (15/9/2026), dilansir NadiKabar.com.

Diketahui, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan calon mahasiswa baru (maba) melalui jalur seleksi mandiri. KPK mengungkap ada tiga klaster dalam penanganan kasus ini.

Dalam klaster pertama, Norman selaku warek atas sepengetahuan Sodiq diduga memerintahkan dua perantara, Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW), untuk mematok harga Rp 650 juta kepada orang tua yang mau anaknya lolos seleksi jalur mandiri Fakultas Kedokteran (FK).

Permintaan itu diduga dipenuhi orang tua calon maba. Tapi calon maba itu tidak lulus seleksi. Orang tua calon maba itu pun meminta uangnya dikembalikan. Namun, Dian dan Adhi tidak dapat mengembalikan Rp 650 juta tersebut karena sudah digunakan.

Dian dan Adhi lalu memberitahukan hal tersebut kepada Warek Norman. Norman, atas izin Rektor Akhmad Sodiq, lalu meminjam uang ke salah satu pihak swasta untuk mengembalikan uang tersebut. Norman diduga menjanjikan proyek di Unsoed ke pihak swasta itu.

Dalam klaster kedua, Sodiq diduga menerima gratifikasi terkait seleksi penerimaan calon mahasiswa baru 2025-2026. Sodiq diduga memberikan perintah kepada keponakannya, Mulyono, dengan kode 'jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih'.

Mulyono diduga menerima Rp 680 juta. Sodiq diduga memerintahkan Mulyono membayar pembelian tiga bidang tanah, yang diatasnamakan Mulyono.

Adapun Klaster ketiga soal dugaan tawar-menawar mahar yang terjadi pada 2026. Kasus ini diduga bermula saat Kabag Akademik Unsoed Eko Sumanto 'bertugas' melakukan negosiasi dengan pihak pengepul untuk memeras calon maba jalur mandiri dengan iming-iming bisa lolos.

'Tawar menawar mahar' itu akhirnya disepakati. Eko diduga menerima total Rp 1,12 miliar dari salah satu pihak pengepul. Uang itu diduga dilaporkan ke Sodiq. Setelah mahar disepakati, Sodiq diduga memberikan akses akun miliknya untuk memberikan approval kepada calon mahasiswa baru yang telah menyetor.