NADIKABAR.COM — Polres Lebak mengungkap 30 kasus peredaran narkotika dalam kurun waktu 3 bulan. Total ada 44 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Selama kurang lebih tiga bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap 30 perkara dengan total 44 orang tersangka. Pengungkapan ini mencakup tindak pidana narkotika, psikotropika, serta peredaran sediaan farmasi dan obat-obatan keras tanpa izin atau kewenangan," kata Kapolres Lebak AKBP Arninsi kepada wartawan, Kamis (5/11/2026).
Arninsi mengungkapkan para tersangka yang ditahan di antaranya bandar, pengedar, hingga pemakai. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.