NADIKABAR.COM — Kementerian Keuangan mengungkap maraknya upaya penyelundupan emas sepanjang 2026. Hingga 14 September 2026, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah melakukan 74 kali penindakan dengan total emas mencapai 334,5 kilogram (kg).
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, penyelundupan tersebut dilakukan dengan membawa emas tanpa prosedur maupun dokumentasi yang semestinya. Emas tersebut terutama hendak dibawa keluar dari Indonesia.
"Penindakan upaya penyelundupan emas, membawa emas dengan secara tidak proper, dengan dokumentasi yang tidak proper, sampai dengan tanggal 14 September yang lalu, selama tahun 2026 ini telah dilakukan 74 kali penindakan. Penindakan, upaya membawa emas, terutama keluar, beratnya 334,5," kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jumat (18/9/2026).