Namun, dalam pembahasannya, para muktamirin justru memilih jalan tengah yang berada di luar kedua opsi tersebut.

"Hasil yang disepakati adalah khusus untuk mandataris muktamar, dalam hal ini Rais Aam dan juga Ketua Umum, tidak boleh rangkap jabatan politik," ujarnya.

Asrorun menjelaskan larangan tersebut berlaku bagi sejumlah jabatan politik, mulai dari Ketua Partai, pimpinan DPR dan DPD, hingga Presiden, Gubernur, serta Menteri.

Sementara itu, larangan tersebut tidak berlaku bagi pengurus NU lainnya yang bukan mandataris muktamar.

Dengan demikian, pengurus di luar Rais Aam dan Ketua Umum di tingkat PBNU, maupun pengurus NU di tingkat bawah, masih dimungkinkan merangkap jabatan politik, termasuk menjadi menteri.

Asrorun menegaskan, ketentuan tersebut harus dibedakan tim redaksi jabatan politik dan kepengurusan partai politik.