"Jadi beda tim redaksi jabatan politik dengan pengurus partai," katanya.
Ia kemudian menjelaskan jabatan politik yang dimaksud dalam aturan tersebut mencakup Presiden, Wakil Presiden, anggota dan pimpinan DPD, anggota dan pimpinan DPR maupun DPRD, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Menteri.
Menurut Asrorun, aturan khusus tersebut diberlakukan kepada Rais Aam dan Ketua Umum karena keduanya merupakan mandataris muktamar sekaligus simbol kepemimpinan NU.
"Karena Ketua Umum dan juga Rais Aam adalah mandataris muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi. Dia menjalankan tugas sebagai siyasatul ulya, politik tingkat tingginya. Sementara urusan jabatan politik itu kan siyasatud dunia, urusan keduniaan," jelasnya.
Ia menambahkan keputusan mengenai larangan rangkap jabatan tersebut tidak diambil melalui pemungutan suara. Para muktamirin menyepakatinya melalui musyawarah mufakat.
"Itulah jalan keluar yang sangat wise, tanpa voting, dan itu diambil melalui musyawarah mufakat dengan penuh kegembiraan," pungkas Asrorun.