NADIKABAR.COM — 35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati aturan baru terkait rangkap jabatan bagi pimpinan tertinggi organisasi. Rais Aam dan Ketua Umum PBNU nantinya tidak diperbolehkan merangkap jabatan politik.
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU yang digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8). Keputusan diambil melalui musyawarah mufakat tanpa voting.
berdasarkan laporan terverifikasi (29/08/26), Pimpinan sidang Komisi Organisasi sekaligus Katib Syuriah PBNU, KH M Asrorun Niam, mengatakan pembahasan mengenai aturan rangkap jabatan sempat diperkirakan berlangsung alot. Namun, para muktamirin akhirnya dapat menemukan titik temu.
"Di luar ekspektasi publik, dianggap pembahasan akan mengambil waktu yang panjang, kemudian bertele-tele, dan keras. Tetapi jalan NU selalu menemukan kompromi-kompromi," kata Asrorun seusai sidang Komisi Organisasi.
Sidang tersebut berlangsung secara tertutup. Asrorun menjelaskan terdapat dua opsi yang sebelumnya disiapkan oleh tim materi.
Opsi pertama mempertahankan aturan lama. Sementara opsi kedua menghapus kata "menteri" dari ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan bagi Ketua Umum.
Namun, dalam pembahasannya, para muktamirin justru memilih jalan tengah yang berada di luar kedua opsi tersebut.
"Hasil yang disepakati adalah khusus untuk mandataris muktamar, dalam hal ini Rais Aam dan juga Ketua Umum, tidak boleh rangkap jabatan politik," ujarnya.
Asrorun menjelaskan larangan tersebut berlaku bagi sejumlah jabatan politik, mulai dari Ketua Partai, pimpinan DPR dan DPD, hingga Presiden, Gubernur, serta Menteri.
Sementara itu, larangan tersebut tidak berlaku bagi pengurus NU lainnya yang bukan mandataris muktamar.
Dengan demikian, pengurus di luar Rais Aam dan Ketua Umum di tingkat PBNU, maupun pengurus NU di tingkat bawah, masih dimungkinkan merangkap jabatan politik, termasuk menjadi menteri.
Asrorun menegaskan, ketentuan tersebut harus dibedakan tim redaksi jabatan politik dan kepengurusan partai politik.
"Jadi beda tim redaksi jabatan politik dengan pengurus partai," katanya.
Ia kemudian menjelaskan jabatan politik yang dimaksud dalam aturan tersebut mencakup Presiden, Wakil Presiden, anggota dan pimpinan DPD, anggota dan pimpinan DPR maupun DPRD, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Menteri.
Menurut Asrorun, aturan khusus tersebut diberlakukan kepada Rais Aam dan Ketua Umum karena keduanya merupakan mandataris muktamar sekaligus simbol kepemimpinan NU.
"Karena Ketua Umum dan juga Rais Aam adalah mandataris muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi. Dia menjalankan tugas sebagai siyasatul ulya, politik tingkat tingginya. Sementara urusan jabatan politik itu kan siyasatud dunia, urusan keduniaan," jelasnya.
Ia menambahkan keputusan mengenai larangan rangkap jabatan tersebut tidak diambil melalui pemungutan suara. Para muktamirin menyepakatinya melalui musyawarah mufakat.
"Itulah jalan keluar yang sangat wise, tanpa voting, dan itu diambil melalui musyawarah mufakat dengan penuh kegembiraan," pungkas Asrorun.